Sama Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Donny Salmanan atau Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi menangani pelaporan dengan pasal pidana penipuan, judi online, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Donny Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Dalam pelaporan itu Crazy Rich Bandung ini diduga melanggar pasal berlapis sama seperti Indra Kenz.
"Pasal yang disangkakan terkait judi online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Gatot.
Pelanggaran itu yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Selain itu, Donny Salmanan juga diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option yang melibatkan Donny Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.
Dengan peningkatan status kasus ini, maka, cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.
Dalam proses penanganan kasus ini, lanjut Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan ahli. Keterangan para saksi dan ali ini menjadi salah satu pertimbangan dalam meningkatkan status kasus tersebut.
"Sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot.