Pemerintah Diminta Tutup Perlintasan Kereta Ilegal Agar Kecelakaan Serupa di Tulungagung Tak Terjadi Lagi
JAKARTA - Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dengan bus pariwisata tanpa palang di Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu, 27 Februari lalu mengingatkan kita bahwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang masih rawan terjadi.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta pemerintah menutup perlintasan sebidang yang ilegal untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
"Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai kewenangannya dapat menutup perpotongan sebidang untuk perpotongan sebidang tanpa izin dan mengganggu keselamatan serta kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Maret.
Djoko menekankan bahwa perlintasan sebidang hanya dapat dilakukan apabila, apabila letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang.
Selain itu, perlintasan sebidang diharuskan tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan, serta berada pada pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah.
"Perlintasan sebidang pun harus memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan, dilengkapi rambu-rambu lalu lintas jalan dan peralatan persinyalan, dibatasi hanya pada jalan kelas III, dan memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang," urai Djoko.
Baca juga:
- Keluhkan Harga Gas Elpiji 12 Kilogram yang Sudah Tembus Rp200.000, Warganet: 'Terima Kasih' Jokowi, Presiden yang Merakyat
- London Sumatra, Perusahaan Sawit Milik Konglomerat Anthony Salim Raup Pendapatan Rp4,53 Triliun dan Laba Rp991,24 Miliar di 2021
- PGN dan PIM Kembangkan Bisnis Gas Dukung Penurunan Emisi Karbon
Jika syarat-syarat tersebut tak terpenuhi, lanjut Djoko, pemerintah dapat membangun perpotongan tidak sebidang. Perpotongan tidak sebidang dapat di atas atau di bawah jalur kereta api.
"Perlintasan harus dibuat menjadi perpotongan tidak sebidang jika tidak memenuhi salah satu persyaratan perpotongan sebidang. Hal ini juga dilakukan jika frekuensi dan kecepatan kereta api serta lalu lintas jalan tinggi," imbuhnya.