Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng
PALU - Satgas Pangan Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar dugaan penimbunan minyak goreng. Totalnya disebut polisi mencapai 53 ton minyak goreng.
Ada dua lokasi di Palu yang digaris polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan Viola, Rabu, 2 Maret.
“Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis oolisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret.
Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Ilham Saparona menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.
Dua lokasi tersebut berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Tavanjuka, Kota Palu tepatnya di gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang di Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ.
Dari gudang CV. AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sdangkan di Jalan Tavanjuka ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.
“Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala,” sambung Kombes Didik.
Baca juga:
- Breaking News! Pesawat yang Angkut Puluhan WNI dari Ukraina Akhirnya Tiba di Tanah Air
- Survei LSI: Mayoritas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
- Ada Laporan Intelijen yang Jelaskan Mengapa Invasi Rusia Dimulai Setelah Olimpiade Musim Dingin di Beijing Ditutup
- KPK Harap Kebebasan Angelina Sondakh Beri Efek Jera
Polda Sulteng menyebut dugaan pelanggaran Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI NoMor. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar,” sebut Kombes Didik.