KPU Kota Makassar Temukan 467 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan sebanyak 467 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 karena meninggal dunia atau menjadi anggota TNI dan Polri.

"TMS karena meninggal dunia dan ada yang lolos menjadi anggota TNI dan Polri, sehingga otomatis mereka semua tidak bisa menyalurkan hak pilihnya nanti saat Pemilu 2024 maupun pilkada," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari di Makassar, Rabu 2 Maret.

Data pemilih TMS tersebut sudah dibahas dalam rapat pleno pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Februari 2022 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut, KPU di tingkat kabupaten dan kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

KPU Kota Makassar menyelenggarakan rapat pleno terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam pemutakhiran data itu, terdapat data pemilih sebanyak 466.422 perempuan dan 436.937 laki, sehingga total pemilih sebanyak 903.359 orang.

Endang mengatakan jumlah pemilih tersebut tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar.

Data itu juga sudah disesuaikan dengan pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk Dinas Lingkungan Hidup Unit Pelaksana Teknis Pemakaman Kota Makassar.

Sebelumnya, pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2020, tercatat total DPT sebanyak 901.915 orang.

Daftar pemilih itu terus berubah setiap bulan, baik mengalami kenaikan maupun pengurangan, katanya. Pada Februari 2020, data pemilih baru tercatat sebanyak 25 orang, yang terdiri atas delapan perempuan dan 17 laki-laki.

Dia juga mengatakan sejak Mei 2021, KPU Kota Makassar belum pernah menerima informasi sinkronisasi data dari Disdukcapil Kota Makassar.

"KPU Kota Makassar sudah melayangkan surat untuk melakukan sinkronisasi data sebanyak tiga kali, tapi sampai sekarang belum ada respon dari dinas terkait. Kami sangat berharap bisa berkoordinasi intens dengan stakeholder terkait, karena jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dasar penetapan jumlah kursi legislatif tingkat kota," ujarnya.