Langgar Perda Minuman Beralkohol, Satpol PP Kudus Sita 2.000 Botol Miras dari Kafe dan Warung
KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Februari 2022 menyita 2.000 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah tempat.
"Dari ribuan botol minuman keras tersebut, hasil penyitaan terbanyak dari sebuah tempat yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras. Dimungkinkan sebagai agen penyalur minuman keras," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, Antara, Rabu, 2 Maret.
Selain itu, kata dia, ada pula minuman keras hasil operasi di beberapa kafe dan warung kelontong di Kudus. Dia mengakui mendapatkan informasi adanya tempat lain yang menyimpan minuman keras, namun masih dilakukan pelacakan.
Meskipun sudah berulang kali dilakukan penindakan hingga dilakukan sidang tindak pidana ringan, katanya, masih ada yang nekat berjualan minuman keras secara sembunyi-sembunyi.
Dalam mengungkap pengedar minuman keras, Satpol PP dituntut bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol di etalase toko.
Ribuan botol minuman keras yang diamankan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Ia meminta dukungan masyarakat ketika mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras segera disampaikan kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti.
Baca juga:
- Pemkot Tangerang Musnahkan 4.837 Botol Miras Hasil Operasi 2021–2022
- Kasus Pembobolan Sekolah di Sidoarjo Terungkap, Pelaku Mencuri Demi Senang-senang Beli Miras
- Diterjang Lumpur Longsoran, 3 Ton Ikan Larangan di Pasaman Barat Mati Mendadak
- Kasus COVID-19 Melonjak, Malaysia Lockdown Mulai Besok dan Larang 'Balik Kampung'
Nantinya, lanjut dia, pengedar minuman keras tertangkap akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda Nomor 12/2004.
Adapun hukuman pidana sesuai Perda 12/2004 tersebut, yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.