Telusuri Uang Suap Pembubaran PT SGP, KPK Periksa Dua Hakim PN Surabaya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang suap terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang menjerat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
Penulusuran ini dilakukan dengan memeriksa dua hakim dari PN Surabaya yaitu Emma Ellyani dan R. Yoes Hartyarso. Keduanya hadir dan diperiksa penyidik pada Selasa, 1 Maret kemarin.
"Dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Maret.
Selain itu, KPK juga menelisik sejumlah perkara lain di PN Surabaya yang disidangkan oleh Itong dari dua saksi tersebut.
Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya yaitu Mohammad Fadjarisman yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Hanya saja, dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).