Andi Irfan Jaya Pengurus Fatwa MA Djoko Tjandra Diperiksa Pekan Depan

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya pekan depan. Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam pemufakatan jahat dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. 

"Jadwal penyidik kalau tidak salah untuk Andi Irfan minggu depan, Senin atau Selasa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 15 September.

Belum diperiksanya Andi bukan tanpa alasan. Sebab Andi Irfan harus menjalani isolasi selama 14 hari di rutan KPK untuk memastikan Andi Irfan tak terpapar COVID-19.

"Habisnya (masa isolasi) dua minggu itu 16 September," ujar Febrie. 

Nantinya penyidik bakal menggali keterangan Andi Ifran soal kesepakatannya dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam proposal fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Namun penyidikan belum mengarah pada dugaan soal Andi sebagai penerima suap.

"Sampai sekarang belum ada alat bukti. Belum sampai kita mendalami dia menerima uang atau tidak dari Djoko Tjandra," kata Febrie

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. 

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pada Rabu, 2 September menegaskan, uang yang diduga diterima jaksa Pinangki 500 ribu dolar AS diserahkan lewat Andi Irfan. Andi Irfan disebut ikut aktif untuk pengurusan fatwa di MA.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” kata Hari.