Dua Skema Melepas Status Tersangka Nurhayati Pelapor Korupsi: Koreksi P-21 dan SKPP
JAKARTA - Polri telah menyiapkan dua skema untuk penyelesaian atau menghentikan kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Nurhayati. Mulai dari mengoreksi penetapan P21 hingga mengawal penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di tingkat Kejaksaan.
"Dari hasil koordinasi memang ada dua opsi. Opsi pertama Kabareskrim menyampaikan akan melakukan koreksi terhadap penetapan P21," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 1 Maret
Dalam mengoreksi penatapan P21, Bareskrim melalui Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara. Tujuannya, mencari ada tidaknya kesalasan dalam proses penyidikan.
Skema kedua yang disiapkan yakni melakukan tahap dua. Artinya, Nurhayati dan alat bukti kasus dugaan korupsi itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dengan pelimpahan itu, nantinya pihak Kejaksaan bakal menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Sehingga, secara otomatis kasus itupun akan dihentikan.
"Opsi kedua, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan, dan nanti kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang kejaksaan akan melakukan SKPP atau surat penghentian penuntutan," kata Dedi.
Baca juga:
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi sinyal bahwa penetapan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon akan dihentikan.
Mahfud mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secepatnya.
"Nurhayati, Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," tuturnya melalui keterangan pers vitual, Minggu, 27 Februari.
Mahfud menjelaskan pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati diharapkan dapat memberi pesan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus korupsi.
"Agar orang berani melapor. Sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat, untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," ucapnya.
Ada pun, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020. Hanya saja, dia yang sebelumnya merupakan pelapor kini berstatus sebagai tersangka.
Nurhayati merupakan mantan Bendahara Desa Citemu. Dia disebut membantu Kepala Desa Citemu Supriyadi dalam melakukan korupsi.