Palsukan Surat Izin Tinggal, Dua WNA Rusia di Bali Dideportasi
JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama AP (26) dan IB (30) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kedua WNA Rusia itu diketahui memalsukan izin tinggal.
"Dua orang warga negara Rusia yang dideportasi malam ini telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku, karena terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, mengutip Antara, Minggu, 27 Februari.
Ia mengatakan kalau kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.
Untuk itu, terhadap kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua WNA Rusia tersebut dideportasi pada hari Sabtu, 26 Februari menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar lalu ke Singapura lalu Moscow.
Baca juga:
- Sindir Barat, Presiden Putin Sebut Selalu Ada Alasan untuk Jatuhkan Sanksi Terhadap Rusia
- Waduh, Arsip Nasional AS Sebut Donald Trump Bawa Dokumen Rahasia saat Keluar dari Gedung Putih
- Sebut Presiden Putin Telah Putuskan Serang Ukraina, Presiden Biden: Kami Punya Alasan untuk Percaya
- Menlu AS Khawatirkan Invasi Moskow ke Ukraina di Hadapan PBB, Rusia: Kami Sudah Mengklarifikasi dan Menjelaskannya
"Keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan petugas juga harus memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa kedua WNA tersebut melakukan perpanjangan izin tinggal dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu via aplikasi Izin Tinggal Online.
Kedua WNA suami istri tersebut datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di hari Selasa, 22 Februari 2022. Petugas melakukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya pada aplikasi tersebut di atas.
Dari bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem.
Selanjutnya, kedua WNA tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.