Muhammadiyah Sebut Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Konstitusi
JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu membuat Pimpinan Pusat Muhammadiyah prihatin. Mereka pun meminta para elite politik untuk menghentikan wacana itu dan mendorong para politisi untuk bersikap bijaksana serta mementingkan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu atau kelompok.
"Janganlah menambah masalah bangsa dengan wacana yang berpotensi melanggar konstitusi," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Sabtu, 26 Februari.
Mu'ti mendesak para elite untuk tidak menambah masalah dengan melanggar undang-undang. Para elite justru diminta mampu memahami keadaan dan perasaan masyarakat.
Ia menyarankan untuk tidak menjadikan survei sebagai patokan yang mesti dipedomani. Karena bagi dia, bisa saja survei yang dilakukan datanya begitu lemah dan tidak akurat.
"Sebaiknya wacana menunda Pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan masa bakti Presiden-Wakil Presiden, Menteri, DPD, DPR, dan DPRD serta jabatan terkait lainnya, diakhiri. Mari berpikir jernih dan jangka panjang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan alasan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Begitu pula dengan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa partainya setuju dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 dimundurkan dengan mempertimbangkan lima poin.
Baca juga:
"Dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari masyarakat serta berbagai kalangan maka PAN memutuskan setuju pelaksanaan Pemilu 2024 diundur," kata Zulkifli.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Paramadina, A. Khoirul Umam, menilai wacana menunda pemilihan umum 2024 sampai 1–2 tahun merupakan usulan yang sarat kepentingan politik dan tidak mencerminkan semangat demokrasi di Indonesia.
Menurut Umam, pemulihan ekonomi akibat COVID-19 yang kerap dijadikan sebagai alasan penundaan tidak dapat diterima karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar pada masa pandemi.
"Argumen yang mengusulkan pengunduran Pemilu 2024 itu sangat klise dan sarat kalkulasi kepentingan politik," kata Umam.