KPK Dalami Kesepakatan Pemberian Fee Dari Pihak Swasta ke Bupati Langkat Nonaktif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan pemberian fee terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Muara Perangin Angin yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP karena tersangka MR dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 26 Februari.

Dalam proses pendalaman, penyidik sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhamad Yusuf Kaban. Hanya saja, pihak swasta ini tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Sehingga, dalam waktu dekat penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Muhamad Yusuf Kaban pun diminta untuk koopertarif memenuhi pemeriksaan.

"Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," kata Ali.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Terbit bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya untuk memilih kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.