Jual di Atas HET, Polres Jaksel Tangkap Penimbun Minyak Goreng
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 26 ton dalam muatan truk dan mobil pickup.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada delapan pelaku yang diamankan sejauh ini.
“Kami membentuk tim khusus yang kami tugaskan untuk melakukan penyelidikan mengapa minyak goreng ini sampai langka. (Hasilnya) kami temukan ada 26 ton,” kata Budhi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari.
“Ini memang merupakan minyak goreng premium yang kita tahu berdasarkan permendag itu harganya, eceran tertingginya 14 ribu,” sambungnya.
Budhi menuturkan para pelaku menjual jauh lebih tinggi dari harga pasaran. Mereka diduga menimbun minyak sejak Januari 2022.
“Sampai ke hilir, mereka sudah sampai 17 ribu. Kami mendapatkan keterangan mereka menjual 12.500, kemudian dari produsen ke bawahnya mereka menjual seharga Rp 13 ribu,” katanya.
Budhi mengatakan, minyak goreng yang ditimbun akan didistribusikan ke wilayah Jakarta dan Tangerang.
“(Jualnya) di daerah Daan Mogot, Tangerang, dan mereka menjualnya bukan kepada para distributor atau pedagang,” tuturnya.
Baca juga:
Soal dugaan pidana, Budhi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Sementara saat ini mereka masih berstatus saksi.
“Saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk kami dalami. Apakah ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini,” jelasnya.
Budhi juga menerangkan, sejauh ini delapan pelaku yang diamankan diketahui melakukan pelanggaran karena menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Pelanggarannya menjual di atas harga eceran tertinggi. Kalau kita mengacu kepada Permendag No. 6 Tahun 2022, ya itu ancaman bersifat sanksi administratif. Tentunya nanti akan kita serahkan kepada instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi tersebut,” tandasnya.