Indra Kenz Penuhi Panggilan Polri Kasus Penipuan Binomo, Bungkam Saat Ditanya Status Tersangka
JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Hanya saja, Indra Kenz bungkam seribu bahasa.
Pantauan VOI, Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri pukul 13.10 WIB. Dia didampingi beberapa kuasa hukumnya.
Indra Kenz memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan. Termasuk soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan Indra Kenz sebagai tersangka.
Namun, salah satu kuasa hukum yang mendampingi Indra Kenz sempat meminta untuk menunggu proses pemeriksaan. Sehingga, belum ada pernyataan yang bisa disampaikan.
"Nanti ya, nanti saja ya, sabar," katanya.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sehari lebih cepat. Crazy Rich Medan itu akan dimintai keterangan besok.
"Iya (pemeriksaan, red) Kamis jam 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca juga:
- Kejagung Terima SPDP Kasus Binomo, Indra Kenz Berstatus Tersangka
- Bareskrim Kabulkan Permintaan Indra Kenz Undur Waktu Pemeriksaan Jadi 25 Februari
- Pakar: Mutasi Omicron Tak Berhubungan dengan Delta
- Berita Duka dari Kepri, Warga yang Meninggal Dunia Akibat COVID-19 Bertambah Tiga Orang dan Totalnya Jadi 1.779
Dalam kasus ini, Indra Kenz dan aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).