Jambi Wajibkan Pelaksanaan Tes Antigen Kegiatan di dalam Gedung

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mewajibkan pelaksanaan tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 pada peserta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di dalam gedung.

"Untuk kegiatan yang dilaksanakan di gedung harus dilakukan rapid tes antigen," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Rabu 23 Februari.

Pelaksanaan tes antigen dalam kegiatan di dalam gedung yang dihadiri banyak orang ditujukan untuk mendeteksi penularan COVID-19 dan mencegah penularan penyakit meluas.

"Rapid tes antigen untuk kegiatan di gedung tersebut sebagai deteksi dini dan agar penyebaran COVID-19 varian Omicron dapat dengan mudah dipantau," kata Al Haris.

Pemerintah Provinsi Jambi mengintensifkan upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 beserta varian-variannya, termasuk virus corona varian Omicron yang bisa menular dengan cepat.

Pengendalian penularan COVID-19 antara lain dilakukan dengan menggiatkan pemeriksaan dan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"COVID-19 varian Omicron sangat mudah menyebar, maka penerapan protokol kesehatan COVID-19 merupakan kunci untuk mencegah penyebarannya," kata Al Haris.

Menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, sembilan dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sudah berada di zona risiko penularan COVID-19 rendah, yakni Kota Sungai Penuh serta Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, Tebo, Bungo, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.

Dua daerah yang lain, Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, tergolong berada di zona risiko penularan COVID-19 sedang.