Polres Oku Geledah Rumah Warga Diduga Penimbun, Temuannya Bikin Heboh, 4 Ton Minyak Goreng Merek Sofia
OKU - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan membongkar gudang penimbunan minyak goreng di sebuah rumah milik warga di Jalan Rajawali II, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
"Di gudang ini kami menahan pelaku berinisial AA (36) yang diduga menimbun minyak goreng tersebut," kata Kepala Polres Ogan Komering Ulu, AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Antara, Rabu, 23 Februari.
Terungkapnya penemuan ini berkat informasi masyarakat sekitar yang melaporkan kecurigaan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpaan minyak goreng.
Berbekal informasi tersebut polisi bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah itu dan mendapati ratusan derigen berisi minyak goreng.
Di dalam gudang tersebut polisi menemukan sebanyak 210 jeriken berisikan minyak goreng merek Sofia dengan jumlah hampir mencapai 4 ton yang dipasok dari Palembang.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga:
- Jaksa Tuntut 2 Polisi Kasus Unlawful Killing 6 Tahun Penjara
- Berkas Unlawful Killing Lengkap, 2 Anggota Polda Metro Segera Disidang
- Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Lengkap, Kok Tersangka Tak Dilimpahkan? Simak Alasan Polri
- Tidak Hanya Babak Belur, Motor Wartawan Televisi Korban Aniaya di Depok Juga Diinjak-injak Pelaku
Polisi akan memanggil saksi-saksi dan memeriksa kelengkapan dokumen dari minyak goreng tersebut termasuk memastikan distributor yang menyuplai dari Palembang. "Kami ingin tahu, apakah ada pelanggaran atau penimbunan atau tidak," kata dia.
Pelaku terancam dijerat pasal 62 jo pasal 10 huruf (a) UU Nomor 7/1999 jo Permendagri Nomor 6/2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.