Ini Perbedaan Aturan PSBB Sekarang dengan PSBB Sebelumnya

JAKARTA - PSBB resmi berlaku kembali pada hari ini, Senin, 14 September. Ada sejumlah perbedaan sebagian regulasi PSBB saat ini dengan yang diterapkan pertama kali pada bulan April lalu.

Pertama, terkait pembatasan kegiatan perkantoran. Sama seperti PSBB sebelumnya, ada 11 sektor usaha esensial yang tetap boleh beroperasi di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kesebelas sektor ini adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, sistem keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri starategis, pelayanan dasar, dan fasilitas kebutuhan sehari-hari.

Dalam PSBB pertama pada April lalu, perkantoran swasta nonesensial yang tak termasuk dalam 11 sektor tersebut diwajibkan bekerja dari rumah seluruhnya. Namun, pada PSBB kedua, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan beroperasi dengan batas maksimal karyawan 25 persen. 

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, pimpinan perusahaan swasta kategori nonesensial wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," kata Anies, Minggu, 13 September.

Ilustrasi (Raga Granada/VOI)

Kedua, terkait dengan rumah ibadah. Saat PSBB awal, semua tempat ibadah ditutup. Masyarakat diwajibkan beribadah dari rumah.

Dalam PSBB yang berlaku saat ini, ada beberapa penyesuaian kegiatan di tempat ibadah. Tempat ibadah yang hanya digunakan masyarakat setempat masih dibolehkan dibuka dengan kapasitas 50 persen. 

"Tapi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai lokasi dan tempat ibadah di zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

"Jadi, misalnya masjid raya itu harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan," lanjut dia.

Ilustrasi (Raga Granada/VOI)

Ketiga, terkait mobilitas kendaraan pribadi. Saat PSBB awal, maksimal penumpang hanya 50 persen dari kapasitas kursi. Saat ini, kendaraan pribadi boleh diisi dengan ketentuan maksimal 2 orang per baris kursi dan sepenuhnya bisa digunakan jika diisi satu keluarga yang tinggal bersama.

Keempat, terkait dengan pengoperasian ojek online. Saat PSBB sebelumnya, Anies melarang ojol membawa penumpang. Namun, kini ojol bisa mengangkut penumpang seperti masa PSBB transisi.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Kesehatan yang ketat," ungkap Anies.

Kelima, terkait dengan pembatasan pergerakan masuk dan keluar Jakarta. Saat PSBB April lalu ada pembatasan berupa pengurusan surat izin keluar-masuk (SIKM). Namun, saat ini SIKM ditiadakan.

Selain perbedaan yang telah disebutkan, regulasi lainnya masih sama dengan penerapan PSBB awal. Tempat hiburan, rekreasi, taman kota, dan RPTRA kembali ditutup. Akad nikah hanya di KUA dan kantor catatan sipil.

Restoran, rumah makan, dan kafe dilarang menyajikan makanan di lokasi (dine in), hanya diperkenankan melayani pesan antar atau makanan dibawa pulang. 

Kemudian, kegiatan olahraga hanya dilakukan di sekitar rumah dan tidak ada car free day (CFD). Kegiatan pendidikan juga belum dibuka. Serta, mobilitas angkutan umum massal beroperasi maksimal 50 persen penumpang. 

Masa PSBB akan berlaku selama 2 pekan hingga 27 September 2020. Namun, Anies tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang PSBB ketika kondisi wabah COVID-19 belum terkendali. 

Penerapan PSBB diatur dalam 3 peraturan gubernur (pergub). Pertama, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 soal PSBB yang diterapkan April lalu. Kedua, Pergub DKI Nomor 79 mengenai sanksi pelanggaran PSBB. Ketiga, Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang mengatur sejumlah perubahan dalam pergub PSBB sebelumnya.

Ilustrasi (Raga Granada/VOI)