Fantastis, Ketua MA Beberkan Jumlah Denda dan Uang Pengganti yang Didapat Mencapai Rp21,9 Triliun
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengungkapkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung mencapai Rp21,99 triliun.
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia, jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut berdasarkan pada putusan-putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya.
"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp51.905.031.913.135,00 (Rp.51,90 triliun, red.)," kata Syarifuddin dinukil dari Antara, Selasa 22 Februari.
Selain itu, kontribusi dari penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar Rp76,25 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Syarifuddin juga mengatakan bahwa tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama mencapai 97,29 persen.
Baca juga:
- Respons Uji Materiil JHT 56 Tahun ke MA, Menaker Ida Fauziyah: Bagian dari Dinamika Demokrasi
- MA Terus Lakukan Langkah untuk Kurangi Hambatan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Ekonomi, Kata Jokowi
- Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Serahkan Uang Denda
- Hasil Kerja Keras, Terdakwa Kasus Rumah DP Rp0 Munjul Rudy Hartono Minta Hakim Kembalikan Tanah di Kuta Utara
Sementara itu, di tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi adalah sebanyak 13.678 perkara atau sebesar 49,15 persen dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 50,85 persen," ucapnya.
Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali berjumlah 1.338 perkara atau sebesar 9,78 persen dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, tingkat kepuasan terhadap putusan kasasi adalah sebesar 90,22 persen.