KPK Koordinasi dengan Polisi Soal Pelapor yang Jadi Tersangka Korupsi di Cirebon

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengutus Direktur Korsup Wilayah II untuk berkoordinasi dengan Polres Cirebon.

Hal ini dilakukan setelah Polres Cirebon menetapkan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati sebagai tersangka. Padahal, dia adalah pelapor dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020.

"Saya akan segera meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut. Termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi VOI, Senin, 21 Februari.

Dia bilang, KPK memang memiliki kewenangan mengirim tim untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini, sambung Nawawi, diatur dalam UU KPK.

"Dalam pasal 8 huruf (a) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dari koordinasi itu, nantinya ada sejumlah hal yang akan didalami. Termasuk perihal penetapan Nurhayati sebagai pelapor menjadi tersangka.

"Ya (koordinasi, red) meliputi hal tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa. Penetapan ini dipastikan sesuai dengan kaidah hukum berlaku.

Dalam kasus ini, polisi sudah beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, namun selalu ditolak jaksa penuntut umum dengan alasan belum lengkap.

Selanjutnya, pendalaman kembali kasus tersebut dilakukan dan terdapat bukti yang mengarah kepada Nurhayati. Meski begitu, belum ditemukan bukti adanya aliran uang dana desa ke kantong pribadinya.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana, red) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka, red)," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar.