Sikap William PSI yang Berubah Usai Datangi BK DPRD DKI
JAKARTA - Anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana datang ke ruangan Badan Kehormatan DPRD DKI untuk mengklarifikasi soal temuan mata anggaran ganjil yang diunggahnya di akun media sosialnya, beberapa waktu lalu. Anggaran yang dimaksud adalah komponen lem aibon sebesar Rp82,2 miliar yang dia dapat di laman web apbd.jakarta.go.id.
Dia berurusan dengan BK setelah ada laporan dari seorang warga Jakarta bernama Sugianto. Sugianto menganggap William melanggar kode etik dewan mengunggah dokumen KUA-PPAS tahun 2020 yang masih dalam pembahasan antara Pemprov DKI dengan DPRD.
"Suasana (saat klarifikasi) berlangsung sejuk. Mungkin nanti tinggal tunggu saja (hasilnya) dari Badan Kehormatan," kata William keluar dari ruangan BK, di Kompleks DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November.
William merangkan, alasannya mengunggah temuan anggaran ganjil itu ke media sosial sebelum dibahas di rapat Komisi DPRD, ditujukan agar Pemprov DKI membuka akses rancangan APBD ke publik.
"Memang ada perbedaan sikap antara fraksi PSI dengan Pemprov. Pemprov menyatakan harusnya anggaran diunggah setelah disahkan dan difinalisasi oleh DPRD. Kami maunya dibuka sejak masa perencanaan, menurut kami enggak tepat sikap Pemprov seperti itu," ucap dia.
Setelah ini, William tinggal menunggu keputusan dari BK DPRD. Namun, pertemuan kali ini akan dijadikannya sebagai bahan evaluasi diri. Dia menyatakan, mulai saat ini, tidak akan membongkar temuan anggaran ganjil lainnya di media sosial secara buru-buru.
"(Anggaran janggal lain) ada, tapi mungkin kita sampaikan semua di rapat banggar. Kemudian, kami pasti amplifikasi di media sosial. Lagipula, sekarang kan rapat sudah terbuka," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Achmad Nawawi memandang niat kritis PSI terhadap Anggaran DKI memang sejalan dengan kewajiban sebagai anggota dewan. Hanya saja, Nawawi mengingatkan William untuk memerhatikan aturan bahwa DPRD sejajar dengan Pemprov DKI yang sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
"Kritis tetap kita jalankan, bukan berarti tidak boleh. Tetapi, kapan dan di mana kita menyampaikannya kan ada mekanisme," kata Nawawi saat dihubungi VOI.
Setelah ini, BK akan mengadakan rapat lanjutan untuk memutuskan rekomendasi sanksi dugaan pelanggaran kode etik William, sebelum diserahkan kepada pimpinan untuk dieksekusi.
Sesuai tata tertib DPRD, ada tiga rekomendasi yang bisa dijatuhkan untuk anggota dewan ketika melanggar etika. Jika terbukti melanggar, paling rendah hanya teguran lisan, jika masuk dalam pelanggaran menengah ada teguran tertulis, lalu sanksi paling berat itu adalah usulan pemberhentian jabatan.
Nawawi belum bisa memastikan soal rekomendasi sanksi untuk William. Tapi, ia punya pandangan pribadi bahwa William kemungkinan tak akan dikenakan pelanggaran berat.
"Ini pandangan pribadi saya ya, belum tentu menjadi keputusan BK, menurut saya enggak bakal sampai pelanggaran etik berat, mungkin paling berat pelanggaran tertulis, tapi kan kita juga belum putuskan," kata dia.