KPU Hapus Sanksi Diskualifikasi Petahana Tak Izin Cuti Kampanye Pilkada

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Salah satu aturan yang diubah adalah penghapusan saksi diskualifikasi calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah (petahana) karena tak menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU.

Dalam Pasal 72 PKPU 4/2017, kepala daerah yang menjadi pasangan calon namun tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU. Namun, dalam PKPU yang nanti akan direvisi, sanksi tersebut dihapus.

"Sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU dari calon petahana ini direncanakan untuk dihapus karena menyesuaikan ketentuan UU Pemilihan," kata Dewa dalam uji publik secara webinar, Jumat, 11 September.

Meski demikian, revisi PKPU 4/2017 masih mengatur kewajiban bagi petahana untuk mengajukan izin kampanye di luar tanggungan negara.

Pasal 63 dalam revisi tersebut menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD, atau pejabat negara maupun daerah harus mengajukan izin kampanye di luar tanggungan negara.

"Surat izin kampanye ini disampaikan kepada KPU daerah setempat paling lama 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye," ungkap dia.

Hanya saja, sanksi bagi petahana yang melanggar kewajiban ini atau tidak menterahkan surat izin kampanye tak lagi berlaku.

Dewa menyebut, sanksi diskualifikasi atau pembatalan calon petahana ini dihapus karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang pilkada tak mengatur sanksi tersebut. "Sanksi itu tidak diatur dalam UU," ucap dia.