Ini Alasan Mengapa Pengemudi Mobil yang Tabrak Siswi SMP di Tol Japek Tidak Dikenakan Sanksi
JAKARTA - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan pengendara mobil berinisial AS (47) yang menyenggol motor KS (16), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masuk tol dengan motor.
"Hari ini pemobil lagi kita BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau anak (pemotor) sudah pulang," kata AKBP Edy Surasa saat dihubungi wartawan, Jumat 18 Februari.
Lebih lanjut, Kasat mengatakan, pihaknya akan mengambil keterangan sesuai prosedur yang ada guna penyelidikan lebih lanjut.
"Intinya kita ambil keterangan sesuai prosedur dulu si pemobil, nanti setelah itu kita lihat lagi penanganan kasusnya karena dari kecelakaannya jelas itu posisi mobilnya," ujarnya.
Sementara, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo mengatakan, pemobil AS tidak bisa dijerat pidana usai menabrak pemotor KS di ruas tol. Pasalnya, secara aturan posisi pemotor dalam kondisi melanggar peraturan lalu lintas.
Baca juga:
"Jadi untuk pengendara mobil tidak bisa dikenakan sanksi karena yang melanggar dalam posisi lemah si pengendara sepeda motor," kata Iptu Seno.
Dia menyebut posisi mobil yang dikemudikan oleh AS telah berada di jalur yang tepat. Di sisi lain, sejumlah pelanggaran pun telah dilakukan oleh pemotor AS atas aksinya yang melintas di ruas jalan Tol Japek.
"Sopirnya itu memang sudah di jalur yang benar di jalur tol. Kalau dilihat pelanggarannya banyak kesalahan (pemotor). SIM belum punya, dia masuk tol," ujarnya.