Polisi Tangkap Penodong Jual Ponsel Online di Jakarta Utara
JAKARTA - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AD (25) karena melakukan aksi penodongan di Pasar Warakas, Kebon Pisang, Jakarta Utara. Modus yang digunakan dengan berpura-pura menjual ponsel melalui internet.
Awalnya AD menjual telpon genggam melalui internet seharga Rp950 ribu. Korban, Ega Afrizal (20) menemani rekannya berminat membeli telepon genggam tersebut.
Mereka pun sepakat melakukan pertemuan untuk melihat kondisi barang di daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 20 Agustus.
"Tersangka menjual handphone memalui akun facebook 'Bang R' seharga Rp950 ribu. Saksi atau rekan dari korban tertarik dan menghibungi tersangka dan sepakat untuk transaksi," ucap Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono dalam keteranganya, Jumat, 11 September.
Kemudian, korban dan rekannya menuju lokasi dengan mengendari sepeda motor. Ketika bertemu tersangka langsung memperlihatkan unit ponsel yang dia jual di internet. Namun, ponsel itu tidak dilengkapi dengan dus serta aksesoris lainnya.
Pelaku mengaku jika aksesoris ponsel itu ada di rumahnya yang tak jauh dari lokasi pertemuan. AD lantas mengajak korban dan saksi ikut ke rumahnya untuk mengambilnya.
Namun, tak lama kemudian mereka dihadang oleh beberapa orang yang membawa senjata tajam. Mereka itu merupakan rekan dari AD.
"Kurang lebih 10 orang diduga pelaku mengerumuni korban dan empat diantaranya membawa sajam serta korban diancam dengan cara dikalungi sajam," kata Budi.
Oleh para pelaku, korban diminta untuk menyerahakan semua harta bendanya. Sehingga korban yang ketakutan merelakan barang berharganya.
"Mereka mengambil dompet, helm, motor hingga uang tunia sebesar Rp1,2 juta. Kemudian mereka melarikan diri," ungkap dia.
Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kepada polisi. Beberapa hari berselang polisi berhasil menangkap AD di salah satu rumah sakit di Kabupaten Karawang.
"Sementara kami masih memburu enam pelaku lainnya. Kami masih mengumpulkan informasi soal keberadaan mereka," tutup Budi.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2E KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.