Kemenkum HAM Awasi Ketat 157 WNA di Sumbar

PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat (Kemenkum HAM Sumbar) melalui fungsi keimigrasian terus melakukan pengawasan 157 warga negara asing (WNA) yang kini ada di provinsi ini.

"Saat ini di Sumbar tercatat sebanyak 157 WNA, pengawasan terus dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi berbagai gangguan," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadiv Imigrasi Syamsul Effendi Sitorus, usai membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Sumbar di Padang, dikutip Antara, Selasa, 15 Februari.

Dia menyebutkan 157 WNA tersebut adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dengan lokasi paling banyak berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam, Sumbar yaitu sebanyak 137 orang.

Sedangkan WNA lainnya tersebar di kabupaten atau kota lain, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, dan lainnya.

Menurutnya WNA tersebut berasal dari berbagai negara seperti Tiongkok, India, Malaysia, dan lainnya dengan kepentingan sekolah, pendidikan, dan bekerja.

Andika mengatakan pengawasan terhadap orang asing di provinsi ini akan terus dimaksimalkan pihaknya, agar setiap aktivitas WNA bisa terpantau dan terdeteksi.

"Jangan sampai WNA tersebut melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia khususnya Sumbar, baik pelanggaran hukum ataupun aturan keimigrasian," katanya.

Andika menjelaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat baik secara langsung, via Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), atau pengawasan yang sifatnya administrasi.

Kemenkumham Sumbar juga mengajak masyarakat Sumbar agar melapor jika melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melakukan pelanggaran.

Pihaknya juga akan memaksimalkan pengawasan bagi WNA pemegang visa kunjungan untuk kepentingan wisata, perjalanan singkat, dan lainnya, terutama perlintasan domestik.