Kata Kemendagri soal Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu Pencetak Uang Sendiri
JAKARTA - Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bikin geger karena mengubah Garuda Pancasila sebagai logo organisasinya. Mereka bahkan mencetak mata uang sendiri.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan paguyuban Tunggal Rahayu tidak terdaftar di Kemendagri.
"Paguyuban Tunggal Rahayu tidak terdaftar di Kemendagri," kata Bahtiar saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 10 September.
Padahal, seluruh organisasi masyarakat (ormas) harus terdaftar agar legalitas organisasinya diakui dan sah secara hukum.
Hal ini tertuang dalam berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.Kemendagri menyerahkan penanganan keberadaan paguyuban Tunggal Rahayu kepada pihak kepolisian. "Mereka (paguyuban Tunggal Rahayu) sudah diproses hukum oleh Polres Garut," sebut dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya menyatakan paguyuban Tunggal Rahayu awalnya berkegiatan di Kecamatan Caringin, Garut. Namun paguyuban ini pindah ke Kecamatan Cisewu.
Baca juga:
Anggota paguyuban ini menurut Wahyudijaya tersebar di beberapa daerah bahkan melakukan kegiatan organisasi di luar Garut seperti di Kabupaten Cianjur, Majalengka, Bandung dan Tasikmalaya.
Menurutnya, paguyuban Tunggal Rahayu meresahkan masyarakat karena membuat logo ormasnya dengan mengubah kepala Garuda Pancasila yang seharusnya menghadap ke kanan diubah menjadi ke depan.
Lambang negara ditegaskan Wahyudijaya tidak boleh diubah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri juga diatur organisasi masyarakat tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera dan atribut lainnya untuk logo organisasi.
"Saat ini kami masih dalami bagaimana gerakannya, yang pasti hasil di lapangan mereka mengubah lambang negara kita, yaitu burung garuda," ujar Wahyudijaya.
“Hukum menjadikan prioritas penanganan ini, ini sudah berpreoses secara bertahap, apakah ini ditemukan persoalan pidananya atau tidak,” sambung dia.
Polres Garut memeriksa 6 orang saksi terkait Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah posisi kepala burung Garuda Pancasila dan mencetak uang sendiri.
“Kami dari Polres Garut sedang menangani organisasi Tunggal Rahayu, organisasi ini viral sekitar dua hari yang lalu. Dari situ kita lakukan penyelidikan, kita periksa 6 orang saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.
Enam saksi yang diperiksa yakni camat, kepala desa dan 4 orang mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu. Selain memeriksa para saksi, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan organisasi Tunggal Rahayu. Diperiksa juga struktur anggota dan kepengurusan Tunggal Rahayu.
Dari pemeriksaan sementara, polisi memastikan adanya penggunaan uang cetakan sendiri antar para anggota. “Benar ada penggunaan uang yang berlaku di antara kelompok mereka," kata dia.