Baru Jalani Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Napi Narkoba Panjat Tembok dan Kabur dari Lapas Pangkalpinang
JAKARTA - Narapidana bernama Muslim Bin Haririm kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Bangka Belitung. Napi ini tengah diburu aparat penegak hukum.
Dia diyakini belum kabur terlalu jauh dari daerah lapas karena tidak memiliki uang dan alat komunikasi. Saat ini tim gabungan yang dibentuk terus memburu keberadaannya.
Tim gabungan ini terdiri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung, Polres Pangkalpinang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang.
"Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang-red) karena dia tidak bawa hp dan uang pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Sugeng Hardono dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 15 Februari.
Muslim kabur dengan cara memanjat tembok lapas sekitar pukul 16.00. Saat melakukan pelarian, hujan dan angin kencang terjadi.
Sugeng meminta masyarakat untuk membantu pencarian ini. Caranya, dengan melaporkan kepada pihak kepolisian atau rutan terdekat jika melihat Muslim.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membantu pelarian Muslim. Apalagi, tim pencarian sedang bekerja.
Baca juga:
- Tak Jadi Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup
- Viral Cuplikan Eks Kapolres Purworejo Dzikir ‘Hasbunallah Wani'mal Wakil’, Polda Jateng: Ada Pihak Ingin Memperkeruh Suasana Wadas
- Sejumlah Rapat Dibatalkan Akibat COVID-19, Pimpinan Baleg: DPR Tidak Aman
Sementara terkait kaburnya Muslim, Sugeng mengatakan pihaknya tengah meningkatkan dan memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Salah satunya, dengan meningkatkan patroli rutin dari empat kali dalam sehari menjadi enam hingga delapan kali.
Tak hanya itu, peristiwa ini juga membuat pihak lapas terus mengevaluasi standar prosedur pengamanan. Sebab, tembok yang tingginya mencapai 7 meter tak membuat Muslim menyerah untuk memanjat.
"Yang jelas kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan," tegasnya.
Muslim bin Haririm merupakan narapidana yang dijatuhi pidana 7 tahun subsider 6 bulan denda Rp800 ribu. Warga Lampung Tengah itu baru menjalani masa hukumannya selama 1,5 tahun sebelum akhirnya kabur.