Lima Kabupaten di Babel Berstatus PPKM Level 3
PANGKALPINANG - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan lima dari tujuh kabupaten/kota berstatus PPKM level 3, karena meningkatnya kasus aktif COVID-19 di daerah itu.
"Saat ini kasus aktif COVID-19 mencapai 977 orang, karena adanya lonjakan kasus pada awal Februari 2022," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, dilansir Antara, Selasa, 15 Februari.
Ia menjelaskan penetapan PPKM level 3 di lima kabupaten di Provinsi Kepulauan Babel ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM. Lima kabupaten/kota PPKM level 3 tersebut yaitu Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Belitung dan Belitung Timur.
Sementara dua kabupaten berstatus PPKM level 1 yaitu Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan, karena kasus penularan virus corona di dua kabupaten itu yang relatif rendah.
“Penyebaran Omicron di Bangka Belitung cukup masif dengan jumlah lonjakan kasus, sehingga skrining seperti ini memang harus segera dilakukan. PT Timah Tbk telah memulai ini dan kita juga mendorong yang lainnya untuk melakukan hal serupa,” katanya.
Baca juga:
Menurut dia skrining ini perlu dilakukan agar dapat menentukan langkah berikutnya, PT Timah Tbk sebagai industri diharapakan dapat melaksanakan ini secara rutin sehingga bisa membantu pemda dalam penanganan COVID-19.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang dr. Bangun Cahyo Utomo menjelaskan untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hal yang utama harus dilakukan ialah vaksinasi, tracing, tracking, treatment dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Apa yang dilakukan PT Timah Tbk sudah cukup tepat dan kita berharap ini bisa membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya.