RUU Keolahragaan Disahkan, Komisi X DPR: Nantinya Suporter Jadi Bagian Pemilik Klub Olahraga, Bukan Hanya Tim Hore
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan disahkan dalam rapat paripurna DPR. RUU ini disepakati DPR dan pemerintah sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional.
Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah peluang suporter untuk menjadi bagian dari pemilik klub olahraga bukan hanya sebagai tim 'hore'.
"Ada banyak poin penting dalam RUU ini, salah satunya tentang penempatan suporter untuk diprioritaskan menjadi bagian dari pemilik klub olahraga,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Selasa, 15 Februari.
Menurutnya, selama ini suporter klub olahraga hanya dijadikan sebagai tim peramai atau tim hore saja. Yakni, hanya dimanfaatkan untuk membeli tiket dan membeli merchandise klub.
Padahal, kata Huda, para suporter mempunyai potensi luar biasa baik dalam konteks ikatan emosional maupun potensi ekonomi yang bisa digunakan untuk membesarkan klub olahraga itu sendiri.
“Jika mereka diberikan kesempatan sebagai pemilik klub maka keterikatan emosional suporter diarahkan ke hal-hal yang lebih positif termasuk menjaga attitude mereka sehingga tidak merugikan klub itu sendiri,” katanya.
Selain pengelolaan suporter, Huda menjelaskan, RUU Keolahragaan juga memuat beberapa poin penting dalam pengembangan olahraga di tanah air. Di antaranya, tentang penguatan olahraga sebagai profesi agar para atlet mendapatkan perlindungan yang lebih memadai dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Selama ini olah raga hanya dimaknai sebagai hobi bukan profesi sehingga tidak masuk SJSN. Dengan menegaskan olahraga sebagai profesi maka atlet berhak mendapatkan fasilitas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Huda.
"Penghargaan kepada mereka tidak sekadar bersifat jangka pendek seperti bonus, kenaikan pangkat, atau tanda kehormatan saja, tetapi juga jaminan hari tua saat mereka sudah pensiun sebagai atlet,” sambungnya.
Politikus PKB itu mengungkapkan, RUU Keolahragaan ini juga memuat tentang sumber pendanaan pembinaan olah raga di Indonesia. Terkait pendanaan RUU Keolahragaan mengamanatkan adanya dana perwalian keolahragaan yang dikelola secara professional oleh lembaga nonpemerintah.
Dengan begitu, menurut Huda, berbagai hibah yang diberikan oleh pihak ketiga bisa dikelola lembaga ini sehingga menjadi sumber pendanaan pengelolaan olahraga selain dana yang berasal dari pemerintah.
“Dana Perwalian Keolahragaan ini untuk memastikan sumber dana pengelolaan olah raga nasional lebih transparan dan professional. Selain itu pihak ketiga juga bisa langsung memberikan hibah ke pengurus cabang olah raga di level pusat. Kalau di level daerah sumbangan ini tetap harus lewat KONI-KOI,” paparnya.
Baca juga:
- Tak Jadi Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup
- Viral Cuplikan Eks Kapolres Purworejo Dzikir ‘Hasbunallah Wani'mal Wakil’, Polda Jateng: Ada Pihak Ingin Memperkeruh Suasana Wadas
- Sejumlah Rapat Dibatalkan Akibat COVID-19, Pimpinan Baleg: DPR Tidak Aman
Kemudian, lanjut Huda, dalam RUU ini juga ada pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, diatur pula mengenai Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
"Dengan model pembinaan seperti ini maka pembinaan olah raga prestasi bisa dilakukan secara berjenjang dan tidak sekadar menjadi tanggungjawab pemerintah pusat saja,” katanya.
Huda memastikan jika RUU Keolahragaan ini akan menjadi payung bagi pengembangan olahraga yang lebih adaptif terhadap perkembangan jaman. Indikatornya adalah, RUU ini mengamanatkan adanya big data dalam pengembangan dan pembinaan olah raga di Tanah Air.
“Big Data atau sistem data Keolahragaan Nasional terpadu ini memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga,” katanya.
Huda menambahkan, RUU Keolahragaan ini juga memuat ketentuan tentang e-Sport atau olahraga berbasis teknologi digital/elektronik yang saat ini ekosistemnya juga berkembang secara signifikan di tanah air. Menurutnya pengembangan e-Sport harus diperhatikan secara khusus agar cabang olahraga ini memberikan dampak positif dan meminimalkan potensi negatifnya bagi generasi muda di Tanah Air.
"Kami berharap dengan RUU Keolahragaan ini pembinaan dan pengelolaan olah raga di tanah air akan memasuki babak baru yang lebih konstruktif dan strategis baik dalam capaian prestasi, perlindungan terhadap atlet dan suporter serta mengajak masyarakat untuk gemar berolahraga sebagai bagian ikhtiar untuk hidup sehat,” pungkasnya.