Jika DKI Tak Perketat PSBB, Kapasitas Tempat Tidur RS COVID-19 Hanya Cukup Seminggu

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta menyebut, keputusan untuk kembali memberlakukan PSBB seperti pembatasan awal disebabkan kekhawatiran keterpakaian tempat tidur perawatan pasien COVID-19 yang akan segera penuh.

Anies menyebut, saat ini DKI hanya memiliki 528 tempat tidur ICU untuk pasien COVID-19 bergejala berat. Keterpakaiannya telah mencapai 83 persen. Angka ini sudah berada di atas ambang batas kerawanan.

Jika DKI tidak memberlakukan rem darurat dengan memperketat pembatasan, tempat tidur di ruang ICU hanya cukup untuk satu minggu. Setelah itu, tempat tidur ICU di DKI tak lagi bisa menampung pasien COVID-19 baru.

"Bila kenaikan yang berjalan terus sejak Agustus sampai September ini meningkat drastis, trennya akan naik terus, maka pada 15 September, tempat tidur ICU akan penuh," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September.

Sementara, untuk tempat tidur isolasi di rumah sakit rujukan sebanyak 4.456 dan keterpakaian mencapai 77 persen. Jika tidak ada rem darurat, maka tempat tidur isolasi pasien COVID-19 tak bisa lagi menampung pasien dalam delapan hari ke depan.

"Bila situasi ini berjalan terus, tidak ada pengereman, maka dari data yang kita miliki bisa dibuat proteksi, tanggal 17 september tempat tidur isolasi yang kita miliki akan penuh," ucap Anies. 

Anies bilang, DKI sebenarnya sudah berencana untuk menambah kapasitas tempat tidur, baik isolasi mauapun ICU. Penambahan ini akan mampu menekan keterpakaian menjadi berkurang 20 persen.

Namun, kata Anies, bila DKI hanya menambah kapasitas tempat tidur tapi tetap memberlakukan PSBB transisi, maka tempat tidur isolasi pasien COVID-19 kembali penuh 6 Oktober dan ICU akan penuh pada 25 September.

"Jangka pendeknya, kita meningkatkan kapasitas. Tapi, jika tidak ada pembatasan ketat, maka ini hanya sekedar mengulur waktu. Dalam kurang dari 1 bulan, rumah sakit akan kembali penuh," jelas Anies.

Anies memutuskan untuk menarik rem darurat penanganan COVID-19 yakni pengetatan PSBB seperti tahap awal. PSBB akan berlaku mulai Senin, 14 September

Seluruh kegiatan usaha dan perkantoran, di luar 11 sektor usaha esensia, diwajibkan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Semua tempat makan seperti restoran dan kafe masih diperkenankan beroperasi, namun pengunjung tak lagi dibolehkan makan di tempat.