Salah Paham, Bappebti Berikan Klarifikasi: Token ASIX Tidak Dilarang
JAKARTA – Sempat terjadi salah paham mengenai pelarangan token ASIX melalui komentar dari akun Twitter @InfoBappebti milik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Setelah didatangi tim pengembang ASIX, Bappebti memberikan klarifikasi bahwa token milik Anang Hermansyah tersebut tidak dilarang.
Pelarangan tersebut disebabkan karena token ASIX dianggap tidak sesuai dengan ketetapan Bappebti untuk perdagangan kripto di dalam negeri. Padahal ASIX baru diperdagangkan di decentralized exchange (DEX) Pancakeswap yang merupakan bursa luar negeri.
Sejak diluncurkan pada 27 Januari 2022, sejumlah artis Indonesia membeli token ASIX seperti Ariel Noah, Titi Kamal, Judika, hingga Atta Halilintar. Merespon informasi pelarangan tersebut, Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan akun Twitter @InfoBappebti pada 10 Februari 2022 lalu.
“Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan,” imbuh Tirta.
Baca juga:
Tidak berhenti sampai di situ, Tirta juga menyampaikan bahwa pihak ASIX yakni Anang dan tim justru menunjukkan maksud yang baik karena ada keinginan untuk mendaftarkan token ASIX ke Bappebti. Ini ditujukan supaya bisa diperdagangkan di market Indonesia.
Upaya untuk mendaftarkan token ASIX sudah dicantumkan dalam roadmap-nya di situs resmi asixtoken.com. Pada kuartal ke-1 #3 2022 pada poin terakhir tertulis “Bappebti license.” Selain itu ASIX juga bakal meluncurkan gim play-to-earn yang mengangkat permainan tradisional seperti Congklak dan Layangan.
“Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen,” kata Tirta.
Kendati demikian, Tirta menyampaikan bahwa proses pendaftaran token ASIX masih memerlukan sejumlah dokumen pendukung lain yang harus diserahkan ke Bappebti untuk memenuhi 30 buah kriteria yang tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Sejak pelarangan yang disampaikan @InfoBappebti dalam komentar kepada akun @loopholeacademy, harga token ASIX melemah. Namun setelah Anang menyampaikan adanya klarifikasi dari Bappebti, harga ASIX kembali menguat. Anang menyatakan bahwa token ASIX bukan dilarang diperdagangkan, tapi belum bisa diperdagangkan di bursa kripto dalam negeri karena sedang didaftarkan ke Bappebti.
Informasi terbaru, ASIX token dikabarkan bakal segera melantai di bursa kripto dalam negeri, Indodax. Kepercayaan investor kembali pulih setelah adanya klarifikasi dari Bappebti. Ini memicu terjadinya sentimen positif mengenai token milik Anang tersebut. Saat penulisan, harga token ASIX diperdagangkan di harga Rp0,089078, mengalami kenaikan sebesar 8,4 persen dalam 24 jam terakhir sebagaimana laporan data dari Coingecko.