Mahfud MD: Ada 59 Calon Kepala Daerah yang Terjangkit COVID-19

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jumlah calon kepala daerah yang terjangkit COVID-19 terus bertambah. Data yang dimilikinay, ada 59 calon kepala daerah yang terjangkit virus itu.

Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait Pilkada 2020, termasuk bersama KPU dan Bawaslu.

"Kemarin Pak Ketua KPU, Pak Arief diundang pas rapat melapor saat itu ada calon yang terinfeksi COVID-19 sebanyak 37 orang. Ini tadi jam 13.00, laporannya bertambah menjadi 46 orang. Dua jam atau satu setengah jam kemudian, laporan terakhir tadi sudah ada 58 calon yang tersebar di 21 provinsi dan ini tambah satu lagi jadi 59," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September.

Melihat penambahan jumlah tersebut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan, jangan ada pihak yang menganggap remeh COVID-19. Termasuk meremehkan protokol kesehatan guna mencegah menyebarnya virus tersebut.

Dia juga menegaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penerapan protokol kesehatan di tengah Pilkada 2020 harus menjadi prioritas.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung masih banyaknya bakal calon kepala daerah yang ternyata tak taat menjalankan protokol kesehatan. Hal ini terbukti dengan adanya kerumunan massa saat pendaftaran calon kepala daerah ke KPU setempat. 

Sehingga dia berharap ke depan siapapun yang berpartisipasi dalam Pilkada 2020 ini dapat lebih memperhatikan kewajiban menjaga protokol kesehatan.

"Jangan main-main dengan COVID. Kepada masyarakat yang mau berpartisipasi di dalam pilkada ini, apapun bentuknya, sebagai kontestan, tim sukses, atau pemilih, sebagai masyarakat biasa supaya memperhatikan hal ini agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," tegasnya.

"Karena yang bisa selamatkan dan kendalikan COVID adalah disiplin terhadap protokol kesehatan. Itu kuncinya. Obat yang paling utama adalah protokol kesehatan," imbuhnya.

Sebelumnya, selama masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah pada tangga 4 hingga 6 September 2020, tercatat ada 260 dari total 650 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan dengan mengadakan arak-arakan atau mengumpulkan massa pendukung.

Sejauh ini, sanksi yang diterapkan oleh Bawaslu adalah adalah saksi administratif berupa teguran tertulis kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan.

Kemudian, Bawaslu juga membuka potensi sanksi berupa ancaman pidana. Namun, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan kajian dari tiap pelanggaran yang dilakukan bapaslon Pilkada 2020 untuk menemukan unsur pelanggaran yang lebih berat.

Pengkajiannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang memiliki dampak pidana.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan menunda masa pelantikan bagi pemenang pilkada yang digelar 9 Desember bagi paslon yang terbukti melanggar protokol COVID-19.

Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye pilkada.