Kemenkes Akui Rp2,42 Triliun Klaim Perawatan RS COVID-19 Tahun 2021 Tak Bisa Dibayar, Kenapa?
JAKARTA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah menyebut pemerintah tak bisa membayar klaim perawatan pasien COVID-19 tahun 2021 di rumah sakit rujukan sebesar Rp2,42 triliun.
Pada tahun 2021, klaim rumah sakit COVID-19 diketahui sebesar Rp90,2 triliun. Per tanggal 9 Februari lalu, sebanyak Rp2,42 triliun tidak dapat dibayarkan dengan rincian Rp680 miliar kedaluwarsa dan Rp1,74 triliun dispute.
Sementara, saat ini klaim yang sudah bisa dibayarkan sebesar Rp62,68 triliun dan sisa klaim yang harus dibayar Kemenkes sebesar Rp25,1 triliun.
Bukannya tak mampu bayar. Kata Halimah, biaya klaim RS sebesar Rp2,42 triliun itu ternyata masuk dalam klaim yang kedaluwarsa dan dispute.
"Klaim yang tidak dapat dibayarkan sebanyak Rp2,42 triliun. Itu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan tidak sesuai sebesar Rp680 miliar, kemudian dispute yang tidak dapat dibayarkan Rp1,74 triliun," kata Siti dalam diskusi virtual, dikutip pada Senin, 14 Februari.
Baca juga:
Sebagaimana diketahui, klaim dispute adalah klaim yang diajukan terdapat ketidaksesuaian atau terjadi ketidaksepakatan antara BPJS kesehatan dengan rumah sakit atas klaim yang menyangkut pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap pembayaran klaim pelayanan pasien COVID-19.
Sementara, klaim kedaluwarasa adalah klaim yang sudah melewati masa pengajuannya. Klaim pelayanan pasien COVID-19 pada tahun 2021 adalah sampai dengan Oktober 2021. Masa kedaluwarsa klaim pelayanan pasien COVID-19 pada tahun 2021 adalah 2 bulan sejak pelayanan selesai.
Siti menuturkan, angka klaim kedaluwarsa dan dispute yang tak bisa dibayar ini lebih sedikit dari tahun 2020.
"Secara persentase lebih sedikit karena rumah sakit juga sudah memahami bagaimana mereka mengajukan klaim sehingga lebih banyak yang tidak dinyatakan dispute dan kedaluwarsa," ujar Siti.
Lebih lanjut, Siti mengungkapkan tim penyelesaian klaim dan klaim dispute (TPKD) Kemenkes masih melakukan percepatan untuk pencairan klaim yang belum dibayarkan.
Dari jumlah tersebut, TPKD sudah melakukan verifikasi atas rekonsiliasi data klaim dari tiap rumah sakit sebesar Rp7,92 triliun. Siti mengaku proses ini lebih membutuhkan waktu karena telah lewat dari masa pembayaran.
"Karena ini adalah klaim tunggakan lewat tahun, maka harus dilakukan review dulu oleh BPKP. Kita targetkan minggu depan kita sudah mulai verifikasi. Kalau mereka (RS) cepat, kita bisa cepat untuk proses ini," ucap Siti.
Siti pun meminta RS rujukan OVID-19 yang belum mengajukan klaim ke pemerintah untuk layanan Desember 2021, untuk segera mengurusnya paling lambat pada 28 Februari 2022 atau hari terakhir sebelum kedaluwarsa.
Sebab, Kemenkes juga masih perlu melakukan pengajuan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan. "Memang harus ada ajuan dari kita dengan nilai yang fix. Oleh karena itu, kami memang sangat memerlukan rekonsiliasi ini dengan rumah sakit, sehingga kebutuhan realnya itu bisa kami ajukan ke Kemenkeu karena ini menggunakan anggaran khusus, bukan anggaran reguler Kemenkes," urai Siti.
"Nila cepat, proses pembayaran kami akan lakukan secara bertahap. Insyaallah mulai Maret, apabila sudah beres dilakukan review oleh BPKP, kami bisa melakukan pembayaran," imbuhnya.