Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel Dihadang 30 Orang Demonstran

JAKARTA - Rencana Doddy Soedrajat, untuk memindahkan makam mendiang anaknya, Vanessa Angel memicu kontroversi hingga menyita perhatian masyarakat. Bahkan aksi demo untuk menolak rencana itu digelar oleh Barisan Ksatria Nusantara (BKN) di TPU Taman Islam Malaka, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Februari.

Sekitar 30 orang yang mengikuti aksi demo tersebut. Beberapa di antara mereka membentangkan atribut penolakan pemindahan makam Vanessa Angel bertuliskan "Kami menolak pembongkaran makam," dan "Pemindahan makam adalah perbuatan yang tidak manusiawi," bunyi keterangan di spanduknya.

Ahmad Qais selaku ketua koordinator aksi demo tersebut mengungkapkan alasan mengapa ia dan timnya sampai turun di jalanan demi menolak rencana Doddy memindahkan makam Vanessa.

"Menurut kami semua, pembongkaran makam ini sudah bukan masalah pribadi, tapi sudah jadi konsumsi publik karena sempat viral. Maka dari itu, kami menolak rencana pembongkaran makam yang akan dilakukan saudara Doddy Sudrajat," ucap Ahmad dilansir dari Kanal YouTube Paragram Official.

"Pemindahan makam itu harus dengan alasan yang jelas. Semisal untuk kebutuhan forensik atau ada bencana alam. Kami akan terus mengawal sampai pak Doddy tidak jadi membongkar makam Vanessa Angel," tambahnya.

Doddy Sudrajat dan almarhumah Vanessa Angel. (Foto: Instagram@doddysoedrajat_1)

Seperti diketahui, ini bukan kali pertama BKN berseteru dengan Doddy Sudrajat. Ayah Vanessa itu bahkan pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2021 atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat oleh Ketua BKN, Muhammad Rofi'i Mukhlis atau Gus Rofi'i.

Laporan tersebut bermula ketika Gus Rofi'i membuat video khusus untuk Doddy, yang menawarkan ponsel Samsung Galaxy Z Fold 3, jika niatnya memindahkan makam dibatalkan. Namun, tawaran tersebut tidak diterima dengan baik oleh Doddy dan digunakan untuk mencemarkan nama baiknya.

"Video saya dimasukkin ke Instagram dia, 'jangankan HP, pabrik Samsungnya saja saya akan menolak'. Yang paling sedih kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ucapnya.

Gugatan terhadap Doddy tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam gugatan itu, ayah Vanessa Angel tersebut dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27 ayat 3 Juncto, Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).