Ratusan Bangunan Liar di Sekitar Jalur Kereta Api Stasiun Angke Hingga Kampung Bandan Dibongkar

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 membongkar bangunan liar di sekitar jalur kereta api mulai dari Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, penertiban bangunan liar ini dilakukan demi keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.

"PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar di sekitar jalur KA antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan dengan jarak 4,1 kilometer," kata Eva dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari.

Eva menuturkan, bangunan yang ditertibkan berjumlah 137 dengan mayoritas bangunan nonpermanen. Penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personel.

KAI menggunakan kereta luar biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan.

Eva menegaskan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.

Eva pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang menyatakan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur kereta api," ujar dia.

Sebelumnya pada akhir tahun 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah membongkar bangunan liar di jalur kereta api lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasarsenen-Gangsentiong.