Periksa Sekjen DPC Demokrat di Lapas Tanah Grogot, KPK Telisik Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen DPC Partai Demokrat Penajam Paser Utara, Kaltim, Syamsudin alias Aco terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Penyebabnya, Aco saat ini sedang menjalani masa tahanan.
"Khusus untuk saksi Syamsuddin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di lapas karena saat ini masih menjalani pidana," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.
Selain Aco, KPK juga memeriksa saksi lain pada hari yang sama di Mako Brimob Kalimantan Timur. Mereka yang diperiksa adalah Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Herry Nurdiansyah; Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten PPU, Muhajir; Sekretaris Dinas PU Kabupaten PPU, Safwana.
Kemudian, penyidik juga memeriksa Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten PPU, Machmud Syamsu Hadi; Pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti; dan Karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal.
Berikutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan; Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera, Jaya; Karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Haerul; Karyawan CV Tahrea Karya Utama, Yitno; dan Karyawan PT Waru Kaltim Plantation.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," ungkap Ali.
Baca juga:
Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa Endang Fitriani yang merupakan perwakilan dari CV Karya Taka Cont. Tapi, Ali mengatakan, dia tak hadir dan tidak menyampaikan konfirmasi apapun sehingga akan dipanggil ulang.
"KPK mengimbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.