Firli Bahuri Bikin Aturan Baru, Ganjal Novel Baswedan dan Kawan-Kawan?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan baru tentang kepegawaian. Dalam aturan itu disebut seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai komisi antirasuah.

Mungkinkah aturan ini mengganjal mantan pegawai KPK Novel Baswedan dkk? Apalagi, mereka kerap menyatakan ingin kembali berjuang di lembaga itu meski telah diberhentikan usai gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022, komisi antirasuah mengatur tentang kepegawaian di lembaganya. Aturan ini diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari lalu.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan Pegawai Komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). Sementara pada Ayat 2 disebutkan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS lembaga lain atau anggota Polri.

Namun, mereka tak bisa sembarangan masuk begitu saja. PNS maupun anggota Polri harus mengikuti seleksi lebih dulu.

Hal ini diatur pada Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indoneisa sebagaiamana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

  1. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.

  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  3. Mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan

  4. Dinyatakan lulus seleksi.

Adapun seleksi dimaksud pada pasal tersebut terdiri dari dua bagian yaitu tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi kompetensi.

"Meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan," demikian dikutip dari aturan tersebut.

Sebagai informasi, Novel Baswedan dan lainnya yang kini bergabung dengan Polri pernah menyatakan ingin kembali ke KPK. Bergabungnya eks penyidik senior ini ke Korps Bhayangkara disebabkan karena ia dan 43 mantan pegawai diberhentikan dengan hormat.

Pemberhentian itu terjadi karena gagal lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sehingga tak bisa diangkat menjadi ASN.

"Pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan dan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK," ungkap Novel pada Selasa, 7 Desember lalu sebelum dilantik.

Keinginan serupa juga disampaikan oleh Yudi Purnomo, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK. "Saya sendiri berkomitmen bahwa saya nanti suatu saat setelah saya di kepolisian mengabdi harus kembali ke KPK," ucap Yudi.

Begitu juga dengan Giri Suprapdiono, mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, berharap kembali demi mengembalikan muruah KPK.

Menurut Giri, bergabung dengan Polri adalah salah satu cara mereka untuk bisa kembali ke KPK dengan melakukan yang terbaik di Polri terlebih dahulu.

"Harapan kami bisa kembali ke KPK suatu saat nanti jika kondisinya memungkinkan," kata Giri.