Belum Berakhir, Dewas KPK Diminta Panggil Lili Pintauli Lagi, Kali Ini Soal Dugaan Berita Bohong

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan ini harus dilakukan karena Wakil Ketua KPK itu diduga menyebarkan berita bohong dalam konferensi pers pada 2021 lalu.

"ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan yang dikutip Kamis, 10 Februari.

"Saat itu, Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Walikota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas," imbuhnya.

Adapun M Syahrial yang dimaksud oleh ICW adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Pemberian itu dilakukan agar Stepanus mengamankan suap jual beli jabatan yang diterimanya.

Kembali ke ICW, Kurnia mengatakan, Dewas KPK harus bersikap objektif. Penyebabnya, penyebaran berita bohong karena pernyataan Lili tidak sama dengan pelanggaran etik yang telah diputus oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dkk beberapa waktu lalu.

"ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," tegasnya.

Selain itu, pelanggaran etik yang dilakukan Lili sudah terang. Kata Kurnia, Lili telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, ujar Kurnia, Lili telah Pasal 5 Ayat (2) huruf b PerDewas 2 tahun 2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.

"Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," ucap Kurnia.

Terkait desakan ini, anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya tegah mendalami laporan tersebut. Publik diminta bersabar menunggu hasilnya.

"Pengaduan etik baru terhadap ibu LPS dalam proses di Dewas KPK," kata Haris saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli sudah pernah dinyatakan melanggar etik setelah berkomunikasi dengan pihak yang kasusnya tengah ditangani KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pertemuan keduanya diawali dari penerbangan menuju Jakarta dari Medan.

Selain itu, Lili juga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya yaitu mengurusi masalah kepegawaian adiknya iparnya, Ruri Prihartini Lubis yang bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Akibat perbuatannya, Lili kemudian diputus melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Walau dinyatakan bersalah melanggar etik, Lili tidak sekalipun menunjukkan penyesalannya. Dia juga masih aktif memberikan sambutan di acara pencegahan yang dilakukan KPK di luar kota bahkan mewakili komisi antirasuah di ajang internasional beberapa waktu lalu.