Balikpapan Zona Merah COVID-19, Sekolah Tatap Muka SD dan PAUD Diliburkan

BALIKPAPAN - Belajar tatap muka jenjang pendidikan sekolah menengah pertama di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diberlakukan dua hari dalam sepekan, sebab status daerah itu ditetapkan zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.

"Sementara ini sekolah yang diliburkan baru tingkat PAUD dan SD karena daerah ini zona merah," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Muhaimin di Balikpapan, dilansir Antara, Rabu, 9 Februari.

Sedangkan belajar tatap muka untuk SMP, jelas dia, diberlakukan dua hari dalam satu pekan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah murid di kelas.

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.

Keputusan bersama itu Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 atau COVID-19.

"Kami padukan SKB empat menteri, pelajaran itu maksimum 50 persen, karena kondisi di Balikpapan zona merah penyebaran virus corona," ucapnya.

PAUD dan SD melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring secara penuh lanjut ia, SMP pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan dua hari dalam satu pekan.

Untuk pembelajaran secara langsung atau tatap muka tegas Muhaimin, jika ada yang terkonfirmasi positif COVID-19 di sekolah, maka sekolah bersangkutan langsung diliburkan sementara.

Jenjang SMP sederajat tetap diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka ungkapnya, karena cakupan vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua sudah mencapai 100 persen.

Pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan untuk sejumlah tempat wisata dan fasilitas umum, sebab zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.

Kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan untuk melakukan pengetatan atau pembatasan tersebut jelas dia, termasuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah.