Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Penyidik Polri Masih Pikir-pikir

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ilegal akses, Adam Deni, resmi mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Polri menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut.

"Iya betul sudah diterima (permohonan penangguhan penahanan, red)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Februari.

Kata Dedi, penyidik belum bisa langsung memutuskan perihal permohonan itu. Sebab, penyidik akan mempelajari dan mempertimbangkan alasan di balik permohonan tersebut. "Nanti penyidik akan memproses dulu," kata Irjen Dedi.

Sementara pengacara Adam Deni, Susandi mengatakan permohonan penangguhan penahanan telah dikirimkan pada 3 Februari. Salah satu alasan di balik permohonan penangguhan penahanan karena penyebaran COVID-19 yang menggila. Sehingga, Susandi beranggapan kliennya lebih baik tak ditahan.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," katanya.

 

Kemudian, dalam permohonan penangguhan penahanan ini, orang tua Adam Deni bakal menjadi penjamin

Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ilegal akses, pada 1 Februari. Dia mengunggah dokumen milik orang lain ke media sosial.

Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022. Pelapornya berinsial SYD.

Usai pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan untuk menahan Adam Deni selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim. Dia dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE.