Alasan Kenapa Perda Disabilitas di Jakarta Perlu Direvisi
JAKARTA - Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta mulai menyusun revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Kemarin, Rancangan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi diserahkan kepada DPRD DKI untuk dibahas.
Dikutip dalam dokumen pidato penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait raperda penyandang disabilitas, ada sejumlah alasan pemerintah daerah melakukan revisi regulasi ini.
Anies memandang, Perda Nomor 10 Tahun 2011 belum sepenuhnya menggunakan pendekatan model sosial dalam pengaturannya. Yang mana, hal ini menitikberatkan pada cara pandang multisektor terhadap upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Selain itu, secara sosiologis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas sudah tidak relevan. Sebab, banyak praktik pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan inisiatif Pemprov DKI Jakarta dalam merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas dan masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta jumlahnya sudah kian bertambah," kata Anies, dikutip pada Selasa, 8 Februari.
Lalu secara yuridis, revisi perda penyandang disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Perlu dilakukan dengan mengarusutamakan disabilitas di berbagai sektor dengan merujuk kepada ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," jelasnya.
Baca juga:
Nantinya, revisi perda penyandang disabilitas mengatur 17 aspek kehidupan, di antaranya keadilan dan pelindungan hukum, pendidikan, kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kesejahteraan sosial, kebudayaan dan pariwisata.
Kemudian aspek infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, pendataan, komunikasi dan informasi, konsesi, pelindungan perempuan dan anak, serta pelindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
"Melalui raperda ini, masyarakat penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta akan mengetahui apa saja hak yang dimilikinya dan mengawasi pemenuhan hak-hak tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat," jelas dia.
Lebih lanjut, Anies mengungkapkan terdapat pengaturan kewajiban hingga sanksi yang diberlakukan kepada para pemangku kepentingan untuk melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menimbulkan implikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Raperda ini menentukan bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi administratif," imbuhnya.