Anak di Bawah Umur Jadi Korban Sodomi Tetangga, Pelaku Dipergoki Ayah Korban di Kamar Mandi
CILACAP – Pria 39 tahun warga Kecamatan Cipari diamankan Polres Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku berinisial S itu ditangkap atas kasus dugaan pencabulan dan sodomi anak di bawah umur. Ironinya, pelaku merupakan tetangga korban.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku melancarkan aksinya sejak 2019. Namun, kata Suryo, pihak keluarga baru mengetahuinya sejak 30 Desember, pukul 24.00 WIB, di rumahnya.
Suryo menjelaskan, tersangka sudah biasa berkunjung ke rumah korban pada malam hari. Katanya, dia kerap wira-wiri di dalam rumah korban. Ayah korban yang merasa curiga bertanya kepada tersangka, "Sudah malam ko belum pulang?"
Tetapi pertanyaan tersebut tidak ditanggapi tersangka. Tak lama kemudian, ayah korban kaget setelah mendengar suara benturan keras dari dalam kamar anaknya.
Kemudian sang ayah berusaha keluar dari kamarnya, dia melihat tersangka sedang menarik anaknya ke dalam kamar mandi. Lantaran panik, ayah korban mengejar dan mendobrak pintu kamar mandi rumahnya. Di dalam ruangan itu korban tengah ditelanjangi oleh tersangka.
"Menurut keterangan korban, dirinya sudah dicabuli oleh tersangka. Dan itu sudah sering dilakukan sejak tahun 2019," kata Suryo dalam rilis yang diterima redaksi, melalui pesan singkat, Senin 7 Februari.
Baca juga:
- Mobil Sedan Toyota Warna Hitam Terbakar di Dekat Pasar Senen, Dua Orang Tewas
- Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Yogyakarta Tewaskan 13 Penumpang, 47 Lainnya Luka-Luka
- 2 WN China Tewas di Rumah Sakit Gorontalo, Satu Tergantung di Jendela dan Satunya Tergeletak Penuh Darah
- Terungkap! Kasus Pembacokan Bos Mebel di Lahan Parkir Wilayah Nganjuk Dipicu Dendam, Pelakunya Anak Buah Korban
Ayah korban mengakui jika anaknya selama ini mengalami perubahan fisik dan psikis. Kata Suryo, dari hasil visum sudah terbukti apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming uang jajan sebesar lima ribu rupiah, supaya korban mau dicabuli oleh pelaku," jelas Kompol Suryo menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.