Luhut Ubah Beberapa Aturan PPKM Level 3 yang Kini Diterapkan Jabodetabek
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah mengubah sejumlah aturan pada PPKM Level 3.
PPKM Level 3 di Jawa-Bali selama satu minggu ke depan akan diterapkan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selain Jabodetabek, sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 pada tanggal 8 hingga 14 Februari di Jawa-Bali adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, aglomerasi Bandung Raya, dan Bali.
Penyesuaian aturan ini, kata Luhut, dipertimbangkan dari karakteristik penyebaran varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pertengahan tahun 2021 lalu.
"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin, 7 Februari.
Luhut menjabarkan, beberapa penyesuaian yang dilakukan pada industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dengan minimal 75 karyawan sudah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.
Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
Lalu, tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dengan kewajiban wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
Warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.
Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.
Baca juga:
Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen. Lalu, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan tren kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia meningkat sangat pesat. Namun, secara umum dampak terhadap keterisian rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan Delta.
"Sebagai contoh, kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten meningkat sangat pesat namun angka perawatan rumah sakit dan kematian masih relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan gelombang Delta," jelas Luhut.
"Namun untuk Provinsi Bali perlu mendapatkan perhatian khusus karena terdapat tren penambahan kasus sudah melebihi puncak gelombang Delta dan angka keterisian rumah sakit juga meningkat," lanjutnya.