Sejak 2020 Hingga 31 Januari 2022, Pemerintah Terima Setoran Pajak Produk Digital Hingga Rp5,03 Triliun
JAKARTA - Sedikit demi sedikit, produk digital telah menambah pundi-pundi penerimaan pajak bagi negara. Hingga 31 Januari, nilainya telah mencapai Rp5,03 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, pajak produk digital itu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus," ucap Yon dalam Konvensi Nasional HPN 2022 seperti dilansir Antara, Senin, 7 Februari.
Ia memerinci penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari senilai Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.
Yon menegaskan akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. "Ini prinsipnya tidak sekedar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini," tegasnya.
Baca juga:
Dengan demikian, terdapat prinsip keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia.
Pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak tahun 2020 yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.
Adapun sebanyak 98 PMSE yang telah ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada tahun 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, dan empat penunjukan dan dua pembetulan di bulan Januari 2022.