Gubernur Nova Minta KKR Tuntaskan Pelanggaran HAM Konflik Aceh Masa Lalu
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah, meminta jajaran komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk dapat menuntaskan pelanggaran HAM pada masa konflik Aceh silam.
"Penuntasan ini dibutuhkan untuk mewujudkan keberlanjutan perdamaian dan pemenuhan keadilan bagi korban konflik Aceh," kata Nova Iriansyah di Banda Aceh dikutip Antara, Sabtu, 5 Februari.
Dengan adanya pengungkapan kebenaran, kata Nova, dapat membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga dengan korban.
Gubernur mengatakan, pengumpulan data oleh KKR Aceh selama lima tahun belakang terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh masih perlu disempurnakan.
Untuk itu, dibutuhkan kerja-kerja yang lebih akurat, sistematis dan koordinatif ke depan. Hal tersebut penting agar dapat diambil langkah judicial (hukum) maupun non-judicial guna menyelesaikan kasus tersebut.
“Pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh bukanlah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif," ujarnya.
Nova menyampaikan, Pemerintah Aceh berkomitmen penuh mendukung kerja-kerja KKR sebagai bentuk penguatan perdamaian Aceh.
Baca juga:
Sejauh ini, Pemerintah Aceh telah melaksanakan beberapa kegiatan untuk memperkuat perdamaian, antara lain, konsolidasi perdamaian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik, pelayanan dan rehabilitasi sosial masyarakat dan korban konflik, program pendidikan damai, serta pencegahan dan mitigasi konflik.
Selain itu, lanjut Nova, terdapat 245 orang yang ditetapkan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan reparasi (pemulihan) mendesak sesuai Keputusan Gubernur Nomor 330/1269/2020, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Untuk kasus-kasus yang sifatnya butuh penyelesaian mendesak, seperti reparasi bagi korban, tetap harus diprioritaskan," katanya.
Nova juga meminta agar komisioner KKR segera menyusun rencana kerja jangka pendek dan rencana strategis jangka menengah. Dengan demikian kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat diselesaikan sesuai konsep keadilan transisi yang akurat.
“Keberadaan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh merupakan sebuah anugerah yang pantas kita syukuri, sebab qanun itu menjadi payung hukum dalam memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM," ujar Nova.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menyampaikan harapan besar segenap unsur DPRA terhadap komisioner KKR yang baru dilantik. Ia mengatakan kerja komisi tersebut tak hanya dinanti oleh rakyat Aceh, tapi juga menjadi model reparasi konflik bagi dunia.
“Kami juga mengharapkan agar komisioner KKR melaporkan kerja secara berkala kepada DPRA," kata Dahlan Jamaluddin.
Kepada Gubernur, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, Dahlan mengharapkan agar kerja KKR didukung agar berjalan sesuai kewenangan sehingga perdamaian Aceh dapat terawat.