Polresta Samarinda Tangkap Residivis Pencurian Barang Bangunan

SAMARINDA  - Tim Polresta Samarinda, Kaltim, menangkap residivis pelaku pencurian barang-barang bangunan yang terekam kamera pengintai ruko di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara.

"Pelaku (F) ini residivis sudah dua kali dan ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli di Samarinda dikutip Antara, Sabtu, 5 Februari.

Dia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti pada Kamis, 3 Februari lalu, sekitar pukul 09.00 WITA di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang.

Diketahui, aksi pencurian pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut merupakan seorang pemulung.

"Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus memulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya lalu saat ada kesempatan ia juga memasukkan barang curian ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Ary menambahkan pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor setiap menjalankan aksinya tersebut.

"Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk biaya hidup sehari-hari, dan saat ini kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya," jelasnya.

Kapolresta Samarinda mengatakan, pelaku berinisial F (43) ini ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Banyaknya, tindak kriminal yang terekam CCTV akhir-akhir ini di kota Samarinda membuat jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat menindak kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.