Dirut Susi Air: Pemkab Malinau Rencanakan Pengusiran
JAKARTA - Direktur Utama Susi Air, Zulkarnain Adinegara mengecam tindakan pengusiran paksa pesawat dari Hanggar Malinau, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Manilau. Ia menilai pengusiran paksa tersebut telah direncanakan.
Alasannya, kata Zulkarnain, pihaknya sudah berkomunikasi dengan mengirimkan surat perpanjangan izin sewa hanggar. Namun, menurut dia, Bupati Malinau justru mengatakan Susi Air tidak pernah melakukan permohonan perpanjangan tersebut.
"Di sini saja ada sesuatu yang agak aneh. Apa mungkin dugaan-dugaan apakah kegiatan-kegiatan yang sengaja memang untuk mungkin terencana 'mengusir' kami," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 4 Februari.
Menurut Zulkarnain, pelayanan penerbangan susi air di Malinau tidak hanya sekadar bisnis semata. Namun, sebagai bentuk pelayanan kepada publik dan masyarakat luas yang membutuhkan moda angkutan udara untuk mendukung aktivitasnya.
"Kami hadir di sana, Susi Air, sudah 10 tahun. Selama ini tidak ada masalah. Perlu dicatat, Susi Air itu mamang bisnis di penerbangan tetapi khusus di Malinau dan Kalimantan Utara itu tidak hanya pure bisnis kami, tapi di sana sungguh kami melakukan langkah-langkah pelayanan publik. Melayani masyarakat di Kalimantan Utara, Tarakan dan sekitarnya maupun Malinau," ucapnya.
Baca juga:
- Pengusiran Susi Air dari Bandara Malinau: Estimasi Kerugian Mencapai Rp8,9 Miliar Hingga Tak Ada Unsur Politik
- Susi Air Kebingungan dengan Bupati Malinau, Tak Terima Permohonan Perpanjang Sewa Hangar Tapi Balas Surat Penolakan
- Susi Air Pastikan Pembayaran Sewa Hanggar Bandara Malinau ke Pemda Tuntas Tak Pernah Ada Tunggakan
Selama ini, Zulkarnain mengatakan, Susi Air memiliki 16 trip penerbangan yang melayani penumpang dan 5 trip untuk pelayanan kargo atau barang.
Untuk di wilayah Kalimantan Utara, kata Zulkarnain, Susi Air mayoritas melayani untuk kegiatan Perintis yang membantu menjaga udara terluar terpencil dan belum ada modal angkutan lain kecuali penerbangan.
"Tiba-tiba, 10 tahun kami berjalan, kemarin dilakukan seperti itu (pengusiran paksa), makanya kami mengatakan itu sebuah perbuatan tidak sepatutnya dilakukan. Mestinya ada langkah-langkah yang perlu dikomunikasikan," tuturnya.
Menurut Zulkarnain, pada saat pengusiran terjadi, perusahaan sedang melakukan perawatan pesawat di hanggar tersebut. Sehingga tidak bisa dilakukan pemindahan paksa, apalagi tanpa dokumen jelas yang berkekuatan hukum.
"Kami sekali lagi sangat menyayangkan dalam konteks tidak sepatutnya dilakukan. Karena (Susi Air) memberikan pelayanan publik dan kami sedang maintenance pesawat," ucapnya.