141 Bapaslon Diduga Melanggar Protokol COVID-19 Saat Mendaftar Pilkada

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyatakan ada 141 bakal pasangan calon yang diduga melanggar protokol pencegahan COVID-19 ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU daerah masing-masing.

Itu artinya, dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa arak-arakan dan kerumunan dilakukan oleh hampir separuh bakal pasangan calon (bapaslon) dari total 315 pasangan yang mengikuti Pilkada Serentak Lanjutan 2020.

"141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan peraturan KPU yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi COVID-19, kata Fritz, dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu, 6 September.

Dalam kesempatan itu, Fritz menyebut jajaran Bawaslu setempat telah menegur secara langsung kepada bakal paslon yang mengerahkan massa untuk meramaikan proses pendaftaran.

Selain melanggar peraturan KPU mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19, Fritz menganggap arak-arakan yang dilakukan bakal paslon ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Oleh karenanya, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait PKPU maupun UU 6/2020, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklanjuti lebih jauh. 

"Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," tutur Fritz.

Seperti diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah mengikuti Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dimulai pada Jumat, 4 September. KPU memberikan kesempatan pendaftaran selama 3 hari, sampai 6 September.

Perlu diingat, pelaksanaan tahapan pilkada di tahun ini, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara dilaksanakan di masa pandemi COVID-19. "Kami mengimbau semua pihak, baik penyelenggara maupun bakal pasangan calon mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan pendaftaran," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Secara khusus, ada ketentuan khusus yang mesti dijalani peserta politik dalam berkontestasi. Aturan mengenai pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 diatur di Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 49 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan dengan melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 untuk kegiatan penyampaian berkas.

Lalu, pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh bakal pasangan calon, serta ketua dan sekretaris partai atau gabungan partai politik pengusul.

"Dengan demikian, pendaftaran pasangan calon diharapkan dapat berjalan dengan tetib dan lancar sesuai dengan pelaksanaan protokol kesehatan," tutur Raka.