Novel Dipanggil jadi Saksi KPK Terkait Dugaan Suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Salah satunya ada Novel yang merupakan pihak swasta.
Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas milik Pepen. Pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini atau Rabu, 2 Februari di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Novel, wiraswasta diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.
Selain Novel, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yakni Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto; Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi, Rina Oktavia dan Staf BAPENDA Kota Bekasi, Lani Sundari. Selanjutnya, karyawan swasta Dicky Gesti Ardiansyah dan Direktur RSUD Kota Bekasi.
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan terhadap keenam saksi tersebut. Tapi, mereka diduga mengetahui praktik lancung yang dilakukan Pepen dan tersangka lain dalam kasus ini.
Baca juga:
- KPK Sita Uang Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi yang Diduga Diberikan Rahmat Effendi
- KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap ke Wali Kota Bekasi untuk Beli Aset
- Eks Dirjen Keuangan Daerah Jadi Tersangka Suap Dana PEN, Kemendagri: Tindakan Oknum yang Bersifat Individual
- Eks Dirjen Kemendagri Diduga Terima Jatah dari Daerah Lain untuk Urus Pinjaman Dana PEN
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.