KPK Ingatkan Saksi Dugaan Suap Bupati Langkat Penuhi Panggilan dan Jujur
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi yang akan dihadirkan terkait dugaan suap yang diterima Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin memenuhi panggilan. Selain itu, mereka diminta jujur terhadap penyidik.
"KPK mengimbau kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 2 Februari.
Kehadiran mereka, kata Ali, diperlukan untuk mengungkap dugaan suap yang diterima oleh Terbit terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
"(Saksi, red.) menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik KPK," tegasnya.
Ke depan, KPK memastikan akan memanggil sejumlah saksi. Hanya saja, Ali tidak memerinci siapa saja yang akan dimintai keterangan.
Namun, komisi antirasuah kerap menjelaskan para saksi yang dipanggil biasanya dianggap tahu, mendengar, atau melihat adanya praktik rasuah yang dilakukan para tersangka.
"Dalam perkara ini tim penyidik KPK juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi," ungkap Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Selasa, 18 Januari.
Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.
Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya untuk memilih kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.