Ada Penghuni Meninggal di Kerangkeng Penjara Bupati Langkat, Gubsu Edy Ingatkan Kepala Daerah di Sumut Jangan Bertindak Ilegal
MEDAN - Polda Sumut dan Komnas KAM menemukan fakta dari keberadaan kerangkeng di Rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Dari hasil pendalaman, kedua institusi itu sama-sama menemukan fakta dugaan adanya korban tewas dalam kerangkeng Terbit Rencana Perangin Angin. Dari fakta yang ditemukan itu, Polda Sumut dan Komnas HAM menemukan identitas berbeda dari korban tewas di kerangkeng itu.
Temuan kedua institusi itu direspons Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Saat ditemui, Gubsu Edy mengatakan temuan itu sedang di proses.
"Sedang d proses, kalau saya ngomong nanti salah. Pastinya aparat hukum yang menyampaikan," kata Gubsu Edy di Medan, Senin, 31 Januari.
Gubsu Edy tidak bisa berbicara banyak terkait penanganan hukum pasca temuan itu. Namun, saat ini, Gubsu Edy mengatakan pihaknya telah menghentikan operasional kerangkeng yang dijadikan lokasi rehabilitasi narkoba tersebut.
"Kita menghentikan itu, itu harus izin. Saya kejar masalah legalitasnya, dia tak legalitas. Saya baru bisa melangkah ke situ," paparnya.
"Untuk pendalaman itu sudah ditangani Polda, kita tunggu di mana letak kesalahannya. Yang pasti, kalau tak legal, udah salah itu," sambungn Gubsu Edy.
Karena itu, Gubsu Edy mengingatkan kepada seluruh bupati/wali kota di Sumatera Utara untuk menghindari perbuatan non-prosedural dalam menjalankan pemerintahan.
"Bupati/wali kota semua monitor, yang melakukan perbuatan non-prosedural itu pasti tak boleh, hindari kegiatan ilegal," ujar dia
Baca juga:
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan tim gabungan Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan adanya fakta dugaan adanya korban tewas dari kerangkeng Terbit Rencana.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan fakta adanya penghuni kerangkeng yang meninggal.
"Tim Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Poldasu yang kita bentuk sama temuannya. Paling utama adalah hilangnya nyawa orang menjadi fokus utama. Kita sepakat tidak boleh ada orang yang hilang nyawanya tanpa kejelasan," kata Irjen Panca, Sabtu, 29 Januari.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, pihaknya mengungkap temuan adanya kematian terhadap penghuni kerangkeng.
"Kita temukan 1 proses rehabilitasi yang caranya penuh dengan catatan kekerasan yakni dari mulai kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa, datanya sangat solid," sebutnya.
Choirul mengungkapkan, Polda Sumut juga melakukan penelusuran dengan penemuan korban tewas yang berbeda terhadap temuan Komnas HAM.
"Tapi ternyata saat kami sampaikan ke Polda Sumut, juga menemukan hal yang sama dengan identitas korban yang berbeda. Kalau jumlahnya, lebih dari satu orang yang hilangnya nyawa," kata Choirul Anam.