Polisi Tembak Maling Motor Rumah Kos di Medan
MEDAN - Aparat kepolisian menembak seorang tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan rumah kos di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Identitas tersangka berinisial RH (37)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Minggu 30 Januari.
Firdaus menyebut bahwa dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas turut menangkap seorang penadah berinisial PMS (42).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Geby (20) yang kehilangan satu unit sepeda motornya di Kecamatan Medan Petisah pada Senin 15 Nopember lalu.
Baca juga:
Saat itu korban meletakkan sepeda motornya di halaman rumah kos temannya. Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya telah hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RH di kediamannya di kawasan Jalan Pelita IV, Medan pada Sabtu (29/1).
Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya.
"Saat ini kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini," katanya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan.
"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Firdaus.